Prokal.co, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim diputus terbukti bersalah atas perkara dugaan tidak asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.
Peristiwa ini bermula pada 3 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN Den Haag untuk melakukan hubungan badan di sela-sela Bimtek PPLN di Amsterdam.
Hasyim memanggil korban ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam, dan setelah berbincang-bincang, Hasyim memaksa korban dengan janji akan menikahinya.
Beberapa kali setelah itu, korban terus menolak ajakan Hasyim, namun Hasyim terus memaksa dengan janji akan menikahinya.
Usai melakukan pemaksaan hubungan badan, pada 5 Januari 2024, Hasyim menulis surat pernyataan yang berisi lima poin, termasuk janji mengurus balik nama apartemen atas nama korban, memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan, memberikan perlindungan seumur hidup, tidak menikah dengan perempuan lain, dan menelepon korban setiap hari.
Surat tersebut ditulis atas desakan korban yang terus menagih janji Hasyim.
pada 18 April 2024, Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, dari LKBH FHUI, melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait tindak asusila.
Hingga akhirnya diselenggarakan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila oleh Hasyim diadakan oleh DKPP pada 22 Mei 2024.
Sidang lanjutan kasus Hasyim diadakan pada 6 Juni 2024, dengan pemanggilan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Sampai akhirnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua merangkap anggota KPU pada 3 Juli 2024, karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito sementara Hasyim menghadiri sidang secara daring.