Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya. Senin (8/7), sidang lanjutan digelar dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
”Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah,” kata Kartini seperti dilansir dari Antara di Bandung, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016.
Dia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Namun, apabila gugatan ditolak, pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya.
”Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi,” tutur Kartini. Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya hingga menjelang putusan persidangan.
”Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah,” ucap Kartini.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini, majelis hakim di PN Bandung akan memenangkan gugatan. Sehingga, kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
”Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimistis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” papar Toni. (*)