Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan ibadah haji kemarin (9/7). Pansus akan bekerja untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna mengatakan, sudah ada 30 anggota dewan yang menandatangani persetujuan pembentukan pansus hak angket. Mereka berasal dari sembilan fraksi. Perinciannya, PDIP 7 orang, Golkar 4 orang, Gerindra 4 orang, Nasdem 3 orang, PKB 3 orang, Demokrat 3 orang, PKS 3 orang, PAN 2 orang, dan Fraksi PPP 1 orang. Dari 30 anggota dewan, kata Muhaimin, ada 9 orang ditunjuk sebagai juru bicara pansus.
Baca Juga: Presiden Belum Mau Pindah ke IKN, Ini Alasannya
Ketua umum PKB itu menegaskan, persoalan yang akan menjadi sasaran penyelidikan adalah pengalihan visa haji reguler ke haji khusus. ’’Yang sangat fatal adalah penggunaan visa haji reguler. Visa itu tidak sepenuhnya diberikan kepada yang sudah mengantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal,’’ papar Muhaimin usai rapat paripurna.
Politikus asal Jombang itu mengatakan, pansus hak angket bertujuan agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah. Jadi, lanjut Muhaimin, yang akan menjadi fokus penyelidikan adalah manajemen yang merugikan jemaah reguler. ’’Kerugian tersebut bersifat material, antrean panjang puluhan tahun, dan kerugian pelayanan,’’ terangnya. (jpg/riz)