• Senin, 22 Desember 2025

Kasetpres Batalkan Kebijakan ‘Aneh’ Kepala BPIP, Paskibraka Muslimah Boleh Kenakan Jilbab saat Bertugas

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:07 WIB
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono (tengah)
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono (tengah)

 

Kantor Sekretariat Presiden akhirnya mematahkan kebijakan Kepala BPIP terkait pelarangan penggunaan jilbab untuk Paskibraka muslimah dengan dalih mematuhi aturan dan tidak ada paksaan. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8/2024) seperti dilansir Antara. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menyaksikan Paskibraka putri yang beragama Islam kembali mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi. Heru juga menyebut pihaknya tidak menerima laporan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab. BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.

Sebelumnya, sempat viral di kalangan masyarakat terkait dugaan pasukan Paskibraka 2024 putri yang beragama Islam harus mencopot jilbab ketika dikukuhkan pada Selasa (14/8/2024). Hal ini diketahui dari sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka putri 2024 yang berjilbab dalam momen pengukuhan tersebut. Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

Di sisi lain, jawaban dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi justru makin membuat masyarakat geram. Yudi beralih bahwa pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. “Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024) seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. “Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum. “(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi. (ant/sla)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X