• Senin, 22 Desember 2025

Kaesang Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:35 WIB
Tampak jendela pesawat yang dibagikan Erina Gudono istri Kaesang melalui story Instagram miliknya. (Media X)
Tampak jendela pesawat yang dibagikan Erina Gudono istri Kaesang melalui story Instagram miliknya. (Media X)

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK dengan dugaan terjadi gratifikasi karena fasilitas mewah yang disebut-sebut disediakan pemilik Shopee, Gang Ye, Rabu, 28 Agustus 2024.

Hal itu dilakukan buntut dari berita viral anak bungsu Presiden Jokowi tersebut bersama istrinya Erina Gudono berlibur ke Amerika Serikat dengan jet pribadi. Dalam aduannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran adalah kakak kandung Kaesang. Seperti dilansir dari Tempo, isi perjanjian tersebut adalah mendirikan kantor dan pusat. 

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.

MAKI menduga, pemberian pesawat jet pribadi itu ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

Bonyamin menyerahkannya kepada KPK, apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, KPK yang akan menilai, ia ingin membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. 

Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.

“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024. Pihak Kaesang sendiri belum memberi penjelasan tentang kabar berlibur dengan jet pribadi tersebut. (sya)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X