Fenomena pengibaran bendera anime yang viral menjelang HUT RI ke-80 telah mencuri perhatian banyak kalangan di Indonesia, terutama bendera One Piece yang mulai berkibar di berbagai wilayah.
Banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang memasang bendera Jolly Roger dari Topi Jerami sebagai simbol solidaritas atau bentuk ekspresi budaya pop. Namun, hal ini juga menimbulkan sejumlah kontroversi terkait penghormatan terhadap bendera negara.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menegaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih adalah wajib selama bulan Agustus, khususnya pada hari-hari penting seperti 17 Agustus. Berdasarkan peraturan ini, bendera Merah Putih harus selalu dihormati dan tidak boleh dipasang sejajar atau lebih rendah daripada bendera lain yang bukan simbol negara sahabat.
Namun, terkait dengan fenomena pengibaran bendera One Piece, pemerintah tidak mengeluarkan larangan eksplisit. Dr. Rudi Pratama, pakar hukum tata negara, dalam penelitiannya menjelaskan, "Selama bendera One Piece tidak dipasang lebih tinggi dari Merah Putih dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan kehormatan simbol negara, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena ini berada di "wilayah abu-abu", yang artinya meskipun secara hukum tidak ada ketentuan yang melarang, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri.
Fenomena pengibaran bendera One Piece sering kali dianggap oleh beberapa kalangan sebagai simbol perlawanan atau kritik sosial terhadap kondisi politik dan sosial saat ini. Beberapa warga, terutama pekerja dan sopir truk, mengibarkan bendera tersebut bersama dengan bendera Merah Putih sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Bagi sebagian kalangan, bendera One Piece adalah simbol perjuangan yang menggambarkan kebebasan dan pemberontakan terhadap ketidakadilan," ujar Dr. Rudi Pratama dalam penelitiannya.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pengibaran bendera anime, terutama jika bendera tersebut dipasang sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, dengan sebagian besar pihak menganggapnya sebagai penghinaan terhadap simbol negara. Pemerintah, bersama aparat keamanan, pun menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi tata tertib pengibaran bendera sesuai aturan yang berlaku dan menjaga kehormatan Merah Putih, simbol negara Indonesia.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 dengan tegas mengatur bahwa bendera negara tidak boleh dipasang lebih tinggi dari bendera lain yang bukan lambang negara sahabat. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga martabat simbol negara dan mencegah potensi penghinaan terhadapnya. Jika terdapat pengibaran bendera fiksi yang merendahkan bendera nasional, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai pelanggaran etika dan hukum.
Meskipun pemerintah tidak melarang eksplisit pengibaran bendera One Piece, pihak berwenang tetap mengimbau agar masyarakat menunjukkan rasa hormat terhadap simbol negara, terutama pada momen-momen penting nasional.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengekspresikan diri, menjaga agar tidak ada yang merendahkan posisi Merah Putih," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Dr. Iwan Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2025.
Dengan fenomena bendera One Piece yang viral ini, jelas terlihat bahwa kebebasan berekspresi melalui budaya pop dapat berinteraksi dengan nilai-nilai nasionalisme di Indonesia. Meskipun pemerintah memberi ruang bagi kebebasan berpendapat, penting bagi setiap warga negara untuk tetap menghormati simbol-simbol negara yang menjadi identitas bangsa. (*)