• Senin, 22 Desember 2025

Bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK, Jelaskan soal Kuota Haji Tambahan

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:30 WIB
 Yaqut Cholil Qoumas. (kemenag.go.id)
Yaqut Cholil Qoumas. (kemenag.go.id)

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (7/8). Kedatangannya ke markas lembaga antirasuah untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji tahun 2024. Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kedatangan Yaqut Cholil Qoumas merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah diusut KPK.

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8). Anna menjelaskan, pembagian kuota haji selama masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegasnya. Ia juga menambahkan, proses penambahan kuota haji bukan sesuatu yang instan. Menurutnya, prosedurnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” tutur Anna.

Lebih lanjut dalam pemeriksaan ini, Anna menyebutkan bahwa Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama. “Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” ujarnya. 

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.28 WIB. Ia mengamini bahwa dirinya akan memberikan penjelasan terkait kuota haji.

“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ungkap Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut mengakui dirinya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama satu sebagai dokumen pendukung. “Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujarnya. Yaqut menegaskan seluruh keterangan terkait materi pemeriksaan akan disampaikannya langsung kepada penyelidik. “Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” tuturnya.

Sementara, saat disinggung soal kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut menepis spekulasi tersebut. “Saya enggak tahu ya,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X