Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan 2024. Delapan saksi dari berbagai latar belakang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9).
Mereka antara lain Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Syarif Hamzah Asyathry (Wakil Sekjen GP Ansor 2024–2029), Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, serta Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri.
Dua pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’, serta Firda Alhamdi dari PT Raudah Eksati Utama juga ikut dipanggil. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025). Saat itu, penyidik menelisik kebijakan diskresi Yaqut yang mengubah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Perubahan alokasi itu diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus. KPK mengungkap adanya indikasi aliran dana dari pihak travel kepada oknum Kemenag dengan fee USD 2.600–7.000 per kuota.
Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan, KPK telah menyita uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26,29 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka. Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. (*)