• Senin, 22 Desember 2025

PLTU Mangkrak di Kalbar: Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar Resmi Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (HO-Kortastipidkor Polri)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (HO-Kortastipidkor Polri)


JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Kabupaten Mempawah.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025). "Kami menetapkan FM sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 3 Oktober. Beliau menjabat sebagai Dirut PLN saat proyek itu berjalan,” ujar Irjen Cahyono.

Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun dan Proyek Mangkrak

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek PLTU yang terjadi selama kurun waktu 2008 hingga 2018. Alih-alih rampung, proyek tersebut justru mangkrak dan menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian total (total loss) sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus ini. Selain Fahmi Mochtar, tiga orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial HK, RR, dan HYL. Keempat tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan pelaksanaan proyek, termasuk melakukan pengaturan dalam proses kontrak.

Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penyidikan awal kasus ini sebenarnya telah dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat sejak tahun 2021. Namun, karena penanganannya tak kunjung tuntas, Kortas Tipidkor Polri memutuskan untuk mengambil alih proses penyelidikan.

“Kasus ini terlalu lama mengendap. Maka kami ambil alih agar proses hukumnya bisa segera berjalan,” tegas Cahyono.

Polri juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X