• Senin, 22 Desember 2025

Skandal Solar Murah: Korporasi Besar Diduga Raup Keuntungan Triliunan, Ada Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:43 WIB
ilustrasi BBM
ilustrasi BBM

PROKAL.CO-  Nama sejumlah perusahaan swasta besar terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar yang menjerat mantan pejabat Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding praktik itu membuat negara merugi hingga Rp2,54 triliun, sementara beberapa perusahaan disebut menerima manfaat langsung dari selisih harga.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut sejumlah korporasi menikmati harga solar murah akibat keputusan internal yang menyimpang dari pedoman tata niaga bahan bakar industri.

"Terdakwa menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas," ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari Forum Keadilan (13/10/2025).

Salah satu perusahaan yang disebut memperoleh keuntungan terbesar adalah P, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kaltim (anak usaha Grup A). Jaksa menyebut nilai keuntungan yang diraup mencapai Rp958,38 miliar. "Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi," kata jaksa penuntut umum.

Perusahaan itu diuga menikmati keuntungan jumlah Rp958 miliar atau tepatnya Rp958.380.337.983. Selain P, PT AI juga masuk daftar penerima manfaat dengan keuntungan sekitar Rp168,51 miliar dari pembelian solar di bawah harga dasar.

Jaksa menilai praktik itu dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap keuangan negara. Dalam laporan yang sama, terdapat pula perusahaan lain seperti PT BC (Rp449,10 miliar) yang juga beroperasi di Kaltim, PT B (Rp264,14 miliar), PT MPP (Rp256,23 miliar), PT ITP Tbk (Rp42,52 miliar), serta PT An Tbk (Rp16,79 miliar).

Beberapa anak usaha ITM juga disebut menerima manfaat dengan total akumulasi yang besar. Jaksa menduga seluruh transaksi dilakukan berdasarkan persetujuan harga yang tidak mengikuti Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang seharusnya menjadi acuan harga minimal penjualan.

Skandal ini memunculkan sorotan publik, terutama karena sebagian besar perusahaan yang disebut merupakan pemain besar di sektor energi dan pertambangan.

Jurnalis senior Edward Gabe meminta penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat pejabat BUMN semata. “Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting,” katanya kepada Jaringan Promedia.

Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa para pemilik atau pengurus perusahaan tersebut agar kasus ini terang-benderang.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan terkait tudingan penerimaan keuntungan dari praktik solar murah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X