JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi. Mereka terjaring dalam operasi keimigrasian karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi tersebut dilakukan pada Selasa (14/10) setelah adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ucap Yuldi.
Rincian WNA yang Diamankan
Dari total WNA yang diperiksa, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada 43 orang dengan rincian sebagai berikut:
20 Wanita: Bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
17 Pria: Warga negara China, ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, juga dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.
6 Lainnya: Empat orang berperan sebagai supervisor dan dua orang lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.
Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka. Pihak pengelola tempat hiburan juga akan dipanggil karena diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.
Yuldi menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," tutupnya. (*)