• Minggu, 21 Desember 2025

Kuota Haji 2026 Diumumkan: Jawa Timur Terbanyak, Kaltim Cuma Dijatah 3 Ribuan

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 (1447 H) untuk 34 provinsi di Indonesia. Penetapan kuota ini menandai dimulainya era baru dalam penyelenggaraan haji, di mana pembagian jatah provinsi kini didasarkan pada proporsi daftar tunggu jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama: proporsi jumlah penduduk muslim dan, yang paling krusial, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.

“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Jawa Timur Kuota Terbanyak, Sulut Paling Sedikit

Berdasarkan data Kemenhaj RI, Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dengan kuota haji reguler terbanyak untuk tahun 2026, mencapai 42.409 jemaah. Sementara itu, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan alokasi kuota paling sedikit, yakni hanya 402 jemaah.

Kuota haji reguler nasional total sebesar 203.302 jemaah ini kemudian dibagi lagi menjadi kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota, disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.

Keadilan Waktu Tunggu Melalui UU Baru

Mulai tahun 1447 H/2026, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj RI secara resmi menetapkan sistem baru dalam pembagian kuota antarprovinsi. Ini merupakan kali pertama penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan pola ini, provinsi yang memiliki jumlah pendaftar atau antrean yang lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula, sehingga diharapkan masa tunggu jemaah haji antarprovinsi menjadi lebih seimbang dan berkeadilan.

Rumus yang digunakan untuk menghitung kuota adalah:

$$\text{Kuota Provinsi} = \frac{\text{Daftar Tunggu Provinsi}}{\text{Total Daftar Tunggu Nasional}} \times \text{Total Kuota Haji Reguler Nasional}$$

Sebagai contoh perhitungannya, Provinsi Aceh yang memiliki 144.076 jemaah dalam daftar tunggu dari total nasional 5.398.420, memperoleh kuota sebanyak 5.426 jemaah (144.076 $\div$ 5.398.420 $\times$ 203.302 = 5.426).

Kemenhaj RI berkomitmen bahwa kebijakan berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menjamin keadilan waktu tunggu, tetapi juga keadilan dalam nilai manfaat setoran haji. (*)

Rincian Kuota Haji Reguler Tahun 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X