PROKAL.CO, JAKARTA-Calon jamaah haji (CJH) yang akan berangkat tahun depan harus siap-siap duit lebih banyak lagi.
Sebab, biaya pelunasan haji diperkirakan naik kembali. Itu terjadi jika usulan pengurangan subsidi (nilai manfaat) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disetujui DPR.
Pemerintah dan DPR memang telah menyiapkan pembahasan biaya haji reguler 2025. Usulan ongkos haji dari Kementerian Agama (Kemenag) belum muncul.
Meski demikian, BPKH telah mengusulkan proporsi tanggungan jamaah yang lebih besar. Hal itulah yang bisa membuat biaya haji tahun depan mengalami kenaikan.
Usulan proporsi tanggungan jamaah dan penggunaan nilai manfaat atau subsidi itu disampaikan anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati.
’’Memang sampai saat ini kami belum diminta mengusulkan (biaya haji) kira-kira berapa,’’ katanya dalam Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah Forum Jurnalistik Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Kamis (26/9).
Baca Juga: Pansus Haji Temukan Dugaan Manipulasi Data di Siskohat
Pejabat yang akrab disapa Lilies itu menuturkan, BPKH sudah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 ke Komisi VIII DPR.
RKAT itu, antara lain, terkait dengan distribusi nilai manfaat atau subsidi kepada seluruh jamaah yang antre. Nilainya sebesar Rp 4,4 triliun dan didistribusikan melalui rekening virtual setiap jamaah.
Lilies menjelaskan, komposisi atau pembagian biaya haji usulan BPKH adalah 70:30. Maksudnya, 70 persen biaya haji ditanggung jamaah dan 30 persen ditanggung oleh nilai manfaat atau sering disebut subsidi. ’’Kalau (proporsi) tahun ini kan 60:40,’’ katanya.
Maksudnya adalah 60 persen biaya haji ditanggung jemaah. Lalu sisanya 40 persen ditambal oleh nilai manfaat. Jadi, dari total rata-rata biaya haji 2024 yang ditetapkan Rp 93,4 juta, jamaah menanggung Rp 56 juta.
Baca Juga: Daftar Tunggu Haji Capai 32 Tahun, Pemkot Samarinda Usulkan Tambahan Kuota Tahunan
Karena sudah membayar uang muka Rp 25 juta, maka jamaah dibebani biaya pelunasan Rp 31 juta per orang. Sisanya sebesar Rp 37,3 juta ditutup oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH.