Jawa Pos membuat simulasi perhitungan berdasar proporsi yang diusulkan BPKH, yakni 70:30. Simulasi menggunakan asumsi biaya haji 2025 sama dengan 2024, yakni Rp 93,4 juta.
Maka, dana yang harus dibayar setiap CJH menjadi Rp 65 juta. Naik Rp 9 juta dibanding 2024 yang sebesar Rp 56 juta. Karena setiap CJH sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, berarti kurang Rp 40 juta. Nah, uang sebesar itulah yang harus disiapkan oleh masing-masing CJH untuk pelunasan.
’’Sebenarnya usulan (70:30) ini sama dengan usulan 2024,’’ tuturnya. Tetapi setelah melewati pembahasan yang melibatkan DPR dan Kemenag, terjadi tawar-menawar. Sampai akhirnya diputuskan proporsinya 60 persen beban CJH dan 40 persen beban nilai manfaat.
Namun, Lilies kembali menegaskan bahwa besaran total biaya haji sebagai acuan pembagian tanggungan CJH dan nilai manfaat belum ditetapkan. Namun dia memperkirakan tidak jauh-jauh dengan usulan biaya haji 2024.
Dia mengungkapkan, pada musim haji 2024, Kemenag mengusulkan rata-rata biaya riil haji Rp 98 jutaan. Kemudian disepakati Rp 93,4 juta.
’’Menurut perhitungan saya (beban biaya haji tanggungan jemaah) meningkat. Tetapi sedikit,’’ tuturnya.
Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Dana Haji Dikelola Lewat Skema Ponzi Dapat Sambutan Positif
Pasalnya, dari sejumlah indikator ekonomi, ada beberapa catatan positif. Antara lain, kurs Rupiah terhadap Dolar yang sekarang berada di Rp 15 ribuan.
Kemudian, inflasi bisa terjaga. Selama tidak ada biaya layanan haji yang mengalami kenaikan signfikan di Arab Saudi, biaya haji tahun depan tidak jauh berbeda dengan ongkos haji tahun ini.
Lilies lantas menyampaikan BPKH ke depan akan terus meningkatkan alokasi untuk VA. Tujuannya supaya jumlah uang dalam rekening calon jemaah haji mengalami kenaikan signifikan juga. Sehingga dalam beberapa tahun ke depan, beban pelunasan biaya haji oleh jemaah semakin mengecil.
Tahun depan BPKH mendistribusikan nilai manfaat Rp 4,4 triliun kepada sekitar 5 juta jemaah yang antre.
Nominal itu meningkat drastis dibandingkan distribusi nilai manfaat tahun ini yang sekitar Rp 2,34 triliun. Pendistribusian nilai manfaat ini sudah dijalankan sejak 2018 lalu. Saat itu nilai manfaat yang didistribusikan kepada rekening VA jemaah hanya RP 790 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manejemen IPB Irfan Syauqi Beik menuturkan, perlu ada pengelolaan dana haji yang tepat. Mulai dari aspek investasi sampai dengan pendistribusian hasil manfaatnya.
Dengan begitu, dana haji tidak terus tergerus. Jika pengelolaannya tidak tepat, dia khawatir simpanan pokok dana haji ikut tergerus untuk membayar subsidi jemaah yang berangkat di tahun berjalan. Secara garis besar, ada dua aspek untuk menjaga kelangsungan dana haji.
Baca Juga: Soal Pembentukan Pansus Haji, Ketum PBNU Sebut Tak Ada Alasan Cukup Bagi Pembentukannya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Jawapos