• Senin, 22 Desember 2025

Fatwa MUI Haramkan Dana Haji Dikelola Lewat Skema Ponzi Dapat Sambutan Positif

Photo Author
- Senin, 29 Juli 2024 | 12:19 WIB
Ilustrasi: Pemerintah mulai menginvestasikan dana haji pada 2019 mendatang.
Ilustrasi: Pemerintah mulai menginvestasikan dana haji pada 2019 mendatang.

 

Dukungan kepada fatwa MUI terkait dana haji terus bermunculan. Yang terbaru disampaikan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. Menurut dia fatwa MUI itu menjamin keadilan jutaan jamaah yang nasih antre. Serta menghentikan skema ponzi.

Mustolih mengatakan, kuota haji yang dibuka Arab Saudi, tidak sebanding dengan animo masyarakat Indonesia untuk berhaji. Akibatnya saat ini ada sekitar 5,7 juta jamaah yang ada di antrean haji. Mereka sebelumnya menyetor Rp 25 juta untuk pendaftaran haji. 

Baca Juga: Fatwa MUI Nyatakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram, BPKH Angkat Bicara

"Setoran tersebut menimbulkan pengendapan dana kurang lebih Rp 170 triliun yang ditampung di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.

Kemudian oleh BPKH dikelola atau diinvestasikan melalui berbagai instrumen. Kegiatan investasi itu, setiap tahunnya menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp 10 triliun. 

Mustolih menjelaskan dengan skema pengelolaan dana haji sekarang, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status kepemilikan dana setoran awal haji yang telah dibayarkan calon jamaah ke BPKH. Termasuk dari hasil investasi dan bagaimana hak jamaah haji tunggu yang kelak baru akan berangkat puluhan tahun mendatang. 

Merespons pertanyaan publik itu, kata Mustolih, MUI melalui Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan hukum (fatwa) terkait dengan dana haji. Yang diantara isinya, menyatakan mengambil dana calon jamaah haji lain tanpa persetujuan dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan hukumnya haram.

Kemudian pengelola yang mengambil dana calon jamaah haji dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan jamaah haji lainnya hukumnya dosa. "Komnas Haji menyambut baik fatwa MUI ini karena mendorong efek ganda," tuturnya.

Pertama memberikan keadilan dan melindungi hak jutaan jamaah haji tunggu yang antri puluhan tahun serta menjamin keberlangsungan pengelolaan dana. Lalu yang kedua menghentikan praktik skema ponzi di dalam pengelolaan keuangan haji. Menurut Mustolih, skema ponzi itu telah dianggap lumrah. 

Menurut Mustolih, skema ponzi tersebut berpotensi menjadi bom waktu. Jamaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari pengelolaan BPKH. Karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jamaah haji yang berangkat lebih dulu. 

"Seolah-olah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jamaah murah, padahal biaya subsidi itu merupakan hak jutaan jamaah haji tunggu sebagai pemilik dana (shohibul mal) baik pokok maupun hasil investasinya," jelasnya. Jutaan jamaah haji tunggu tidak diberi tahu praktik ini oleh BPKH. 

Sehingga wajar kalau kemudian fatwa MUI memvonis tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa. Sebab praktik semacam itu dari segi manapun sangat tidak adil, diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan syariat (syar’i). Dengan adanya fatwa MUI itu, waktunya dilakukan perombakan pengelolaan dana haji. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X