nasional

Jangan Dicoba karena Berbahaya..!! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 19 November 2024 | 08:27 WIB
DITARIK: Kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

PROKAL.CO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 16 kosmetik sepanjang September-Oktober memiliki izin edar namun digunakan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

Berdasarkan temuan tersebut, diputuskan mencabut izin edar 16 kosmetik. Pencabutan dilakukan karena izin edar yang digunakan dengan penjualan produk tidak sejalan dan berisiko memicu bahaya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya Satu Kosmetik Lokal Tarakan yang Lolos Izin BPOM

"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran persnya.

Dalam aturan BPOM yang tercantum dalam Peraturan Nomor 21 Tahun 2022, produk yang memiliki izin edar sebagai kosmetik berbeda dengan obat.

Kosmetik hanya boleh digunakan untuk penggunaan luar tubuh, misal untuk kuku, bibir, rambut, atau bau badan.

Jarum suntik menandakan produk tersebut diterapkan untuk penggunaan dalam. Artinya, produk ini tak lagi masuk kategori kosmetik.

Baca Juga: Resmi..!! Rute Balikpapan-Denpasar dan Balikpapan-Makassar Kini Diterbangi Garuda Indonesia

Pasalnya, segala sesuatu yang masuk ke tubuh sudah keluar dari definisi kosmetik dalam aturan BPOM.

Menurut dia, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Meskipun produk telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Wasit yang akan Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna Ikrar.

Halaman:

Tags

Terkini