Jarum sendiri merupakan salah satu alat kesehatan yang penggunaannya tak boleh sembarangan. Jarum suntik harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis.
Oleh karena itu, saat sebuah produk didaftarkan sebagai kosmetik tapi digunakan menggunakan jarum suntik berarti menyalahi aturan.
Taruna menegaskan bahwa hal ini bisa berbahaya untuk kesehatan. BPOM telah memastikan ke-16 kosmetik ini dicabut izin edarnya. Mereka juga meminta agar semua pemilik 'kosmetik' tersebut memusnahkan barang dagangannya. (*)
Berikut daftar 16 kosmetik yang telah dicabut izin edarnya.
1. PDRN.S by Bellaita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post