nasional

Dugaan Kasus Suap, Pengacara Lisa Rachmat: Alasan Banding JPU Tak Punya Dasar                

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:30 WIB
Andi Syarifuddin

PROKAL.CO, JAKARTA-Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta kepada Lisa Rachmat, dinilai tidak relavan dan tidak punya dasar hukum.

Lisa Rachmat adalah terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 
 
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya.
 
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
 
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung Usai Naik Banana Boat, Warga Balikpapan Meninggal Saat Liburan di Beras Basah Bontang
 
“Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum,’’ tegas Andi Syarifuddin, salah satu kuasa hukum Lisa Rachmat, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (28/6/2025).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, JPU mengajukan banding atas vonis Lisa. 
 
“Iya (mengajukan) banding,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025). 
 
“Alasan banding karena terkait barang bukti ada yang dikembalikan. Padahal JPU menuntut untuk dirampas,” tutur Harli. 
 
Namun tidak dijelaskan barang bukti mana saja yang dipersoalkan JPU.
 
JPU menuntut penjara 14 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. 
 
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025, JPU juga menuntut barang bukti yang disita dirampas untuk negara.
 
Dalam kasus ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa barang berharga, uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat dari Lisa, David Rachmat (adik Lisa), dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), berjumlah sekitar Rp 27 miliar.
 
Baca Juga: Dua Mahasiswa Edarkan Ganja Ditangkap Polres Samarinda, Ganja 10,3 Gram Disita
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Lisa.
 
Majelis sependapat dengan kuasa hukum Lisa, barang bukti yang disita JPU harus dikembalikan kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa  adalah pemberi suap bukan penerima suap.
 
“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, (18/6/2025).
 
Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
 
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.
 
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin menjelaskan, logikanya, sebagai pemberi suap, barang atau uang yang diterima Lisa sudah berpindah kepada penerima suap. 
 
Baca Juga: DJP Kalselteng Tebar Efek Psikologis, Kirim 100 Surat Paksa ke Pengemplang Pajak
 
“Mestinya uang yang diterima para penerima suap itu yang dirampas untuk negara,” ujar Andi.
 
Andi menegaskan, tidak relevan dan tidak berdasar uang di dompet Lisa, adik dan suami Lisa dijadikan barang bukti dan diminta kepada majelis hakim dirampas untuk negara. 
 
“Jangan sampai masyarakat beranggapan  negara dijadikan alat dengan alasan penegakan hukum untuk mengambil hak orang lain,” tutur Andi.
 
Penyidik, kata Andi, boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam suatu penggeledahan, jika barang tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak kejahatan. 
 
Atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disitanya itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya. 
 
Apabila barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, maka penyidik harus membuat sprindik baru jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
 
“Jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang diselidikinya, dan penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah. Bukan malah membawanya ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” jelas Andi.
 
Baca Juga: Pelaku Oli Palsu di Kalbar Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
 
Fakta selama persidangan, beber Andi, JPU tidak dapat membuktikan barang bukti yang dipersoalkan ini merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh Lisa.
 
“Karena itu majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum untuk mengembalikan semua barang bukti yang disita jaksa,” kata Andi.
 
“Atas dasar hal tersebut, kami menilai, alasan jaksa mengajukan banding tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum,” lanjut Andi.
 
Andi menyatakan, pihak Lisa Rachmat juga mengajukan banding. 
 
“Kami mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi unsur asas kepastian hukum, asas aeadilan dan asas manfaat hukum,” katanya.
 
Terkait asas kepastian hukum, Andi menjelaskan, fakta di persidangan perkara Lisa bukan kasus tangkap tangan, sehingga harus didahului dengan proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang sah. 
 
“Proses ini tidak dilakukan,” beber Andi.
 
“Ini membuktikan perkara Lisa diawali dengan proses hukum yang tidak sah,” sambungnya.
 
Baca Juga: Pedagang Mengeluh Pembatasan Meja di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb, Pemkab Bilang Ada Hak Warga yang Tak Boleh Diabaikan
 
Andi menambahkan,  para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa. 
 
Juga alat bukti surat, saksi ahli, petunjuk dan pengakuan, tidak satu pun menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa.
 
“Soal pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti,” ujar Andi.
 
Sementara barang bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga majelis hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya, menurut Andi, tidak ada satupun yang menjelaskan  uang tersebut bersumber dari Lisa.
 
Terkait asas keadilan, Andi menyoroti vonis 3 tahun penjara  kepada Mariska, ibu dari Ronal Tanur, sementara Lisa divonis penjara 11 tahun.Baca Juga: Freddie Woodman, Pemain Keempat yang Direkrut Liverpool Dibursa Transfer
 
“Bagaimana dikatakan adil, orang yang memberi uang dan menyuruh menyuap hakim divonis tiga tahun, sementara orang yang disuruh menyuap hakim divonis 11 tahun penjara,” ujar Andi mempertanyakan.
 
“Putusan pengadilan yang tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan, tidak memenuhi asas manfaat,” tambah Andi.
 
Andi berharap, majelis hakim banding perkara Lisa menjatuhkan vonis sesuai  ketentuan hukum dan bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan.
 
 “Selaku penasihat hukum Lisa Rachmat, kami yakin dan percaya,  majelis hakim banding berani mengambil keputusan adil dan bijaksana. Bukan keputusan karena kasusnya viral, atau adanya tekanan dari pihak manapun,” ujar Andi. (*)
 

Tags

Terkini