• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Oli Palsu di Kalbar Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar saat olah TKP di gudang oli diduga palsu. (ISTIMEWA)
Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar saat olah TKP di gudang oli diduga palsu. (ISTIMEWA)

PONTIANAK  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar masih mendalami dugaan peredaran dan pemalsuan oli atau pelumas yang ditampung di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasus dugaan peredaran oli palsu ini bakal naik ke tahap penyidikan.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini. "Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat," kata dia.

Baca Juga: Kejadian di Kubu Raya, Mobil terjun ke Parit Satu Penumpang Tewas

Ancaman hukuman berat tersebut yaitu Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan pasal-pasal, kata dia, ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Langkah-langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar. "Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," terangnya. (mif)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X