• Minggu, 21 Desember 2025

Masalah Hukum di Kalbar, TPPO dan Tambang Ilegal Menonjol

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 09:06 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi internalisasi permasalahan hukum pada Kamis (20/11). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi internalisasi permasalahan hukum pada Kamis (20/11). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Diskusi Internalisasi Permasalahan Hukum pada Kamis (20/11) di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan tantangan hukum di Kalbar dan memperkuat penyuluhan hukum yang responsif.Kegiatan dihadiri oleh penyuluh hukum, ASN Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), mahasiswa magang, serta menghadirkan akademisi dari Universitas Panca Bhakti Pontianak sebagai narasumber.

Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, saat membuka acara, menegaskan bahwa pemetaan masalah hukum adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan. “Permasalahan hukum tidak hanya soal perkara pidana, tetapi juga disharmonisasi regulasi yang harus kami evaluasi bersama. Semua data yang terkumpul nantinya juga akan disampaikan kepada publik agar masyarakat memahami dinamika hukum yang terjadi,” ujarnya.

Angka Kriminalitas Tinggi di Kalbar

Diskusi utama dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Novianti Wulandari, dengan pemaparan data kepolisian oleh narasumber Hj. Yenny AS, Dosen Universitas Panca Bhakti. Yenny memaparkan data kriminal yang dibagi dalam kategori umum, khusus, serta fokus politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan. Ia menyoroti bahwa tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pertambangan ilegal masih menjadi permasalahan paling menonjol di Kalbar.

Ia juga merinci sejumlah data kasus kriminalitas di wilayah tersebut. Ia menyebut sejumlah data kriminal yang cukup tinggi, antara lain kasus pencurian sebanyak 1.632 laporan, 1.299 kasus selesai; kasus penganiayaan sebanyak 333 laporan, 234 penyelesaian; kasus ITE sebanyak 87 laporan, 55 penyelesaian; Kasus pertambangan ilegal sebanyak 90 laporan, 72 penyelesaian; kasus minyak dan gas sebanyak 50 laporan, 41 penyelesaian; kasus perlindungan anak 77 laporan, 75 penyelesaian; kasus KDRT 128 laporan, 111 penyelesaian; dan kasus pencabulan: 108 laporan, 97 penyelesaian.

Menurutnya, tingginya angka perkara ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat dan adanya mispersepsi terhadap kebijakan hukum yang berlaku. Sebagai solusi strategis, ia merekomendasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi diskusi tersebut dan menekankan pentingnya data dalam perumusan kebijakan.“Kegiatan seperti ini sangat penting karena kita tidak boleh bekerja hanya berdasarkan asumsi. Data permasalahan hukum harus dibaca dengan cermat agar solusi dan kebijakan yang disusun benar-benar menyentuh akar persoalan,” tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa banyak kasus terjadi bukan semata-mata karena niat jahat, melainkan karena minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan hukum. Hal ini, menurutnya, harus dijawab melalui penyuluhan hukum yang edukatif dan berkelanjutan.

Jonny berkomitmen bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus memperkuat kolaborasi dengan akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat. "Semakin optimal pemetaan masalah hukum, semakin kuat pula fondasi kita untuk membangun Kalimantan Barat yang aman dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X