KETAPANG – Situasi di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri memanas pasca-insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Buntut dari kejadian tersebut, sebanyak 29 WNA asal Tiongkok kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sejak Selasa (17/12/2025).
Proses pengamanan para WNA ini berlangsung cukup unik. Pihak Imigrasi menyebutkan bahwa ke-29 WNA tersebut dikirim ke kantor mereka menggunakan truk dengan pengawalan pihak tertentu.
"Mereka datang menggunakan truk dan ada yang mengantarnya langsung ke sini, jadi bukan personel kami yang melakukan penjemputan atau pengamanan di lokasi awal," jelas Kasi Tikim Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Rabu (18/12/2025).
Baca Juga: Dugaan Keributan WNA Tiongkok dan Aparat di Ketapang, Polisi Belum Terima Laporan Resmi
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, pihak Imigrasi menyatakan bahwa secara administratif, dokumen perjalanan para WNA tersebut masih dalam kategori lengkap. Status dokumen seluruh WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran aturan keimigrasian.
Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dokumen keabsahan tinggal. Terkait apakah status mereka benar-benar bekerja secara legal atau hanya berkunjung, hal tersebut merupakan domain instansi lain.
"Apakah mereka bekerja atau hanya berkunjung, itu wewenang Dinas Tenaga Kerja. Kami hanya fokus pada izin tinggalnya saja," papar Bagus.
Imigrasi Ketapang memastikan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian untuk mendalami keterkaitan para WNA ini dengan kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut. Selain itu, manajemen perusahaan juga akan dipanggil secara resmi.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut," tambahnya. Saat ini, ke-29 WNA tersebut masih berada dalam pengawasan di Kantor Imigrasi Ketapang sembari menunggu hasil koordinasi lintas instansi mengenai tindak lanjut hukum maupun administratif mereka di Indonesia.(*)