PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan 2019. Tersangka baru tersebut adalah AS, yang merupakan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (10/11/2025) setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kuat AS.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa selain menjabat Wakil Bupati, AS juga berperan sebagai Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang.
Memo Wakil Bupati Jadi Kunci
Kasus ini berfokus pada dana hibah yang diterima GKE Petra Sintang. Meskipun pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2017 dan diresmikan pada 2018, Gereja GKE Petra Sintang kembali mendapat Dana Hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2019, bahkan tanpa disertai proposal.
Peran AS terungkap ketika ia selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang isinya memerintahkan agar dana hibah pembangunan GKE dapat diproses dan dicairkan sesuai prosedur dengan alasan pelaksanaannya mendesak.
"Padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2017 dan sudah diresmikan tahun 2018," ungkap Siju, Senin (10/11).
Perbuatan tersangka AS dinilai telah memperkaya orang lain, yaitu HN, sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan laporan hasil audit tim auditor Kejati Kalbar dan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak, perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp3 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan dan demi menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tersangka AS langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025," tambah Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. (mrd)