Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam: Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri tanpa pengecualian bagi KPK, berpotensi mengganggu independensi kerja cepat KPK.
Selain itu, RKUHAP juga dinilai bermasalah dalam pembatasan penyelesaian perkara oleh KPK, penyempitan definisi penyelidikan, pembatasan upaya paksa, ketidakjelasan kewenangan perkara koneksitas, dan tumpang tindih perlindungan saksi/korban. Meskipun kritik keras disuarakan, DPR dan Pemerintah tetap berencana mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam waktu dekat. (*)