• Minggu, 21 Desember 2025

RUU KUHAP Segera Disahkan DPR, Masyarakat Sipil Kecam Adanya Praktik Manipulasi Partisipasi dan Pelemahan KPK

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam: Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri tanpa pengecualian bagi KPK, berpotensi mengganggu independensi kerja cepat KPK.

Selain itu, RKUHAP juga dinilai bermasalah dalam pembatasan penyelesaian perkara oleh KPK, penyempitan definisi penyelidikan, pembatasan upaya paksa, ketidakjelasan kewenangan perkara koneksitas, dan tumpang tindih perlindungan saksi/korban. Meskipun kritik keras disuarakan, DPR dan Pemerintah tetap berencana mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam waktu dekat. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X