PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Anggota DPRD Paser Hamransyah menyampaikan angkutan hauling batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan provinsi Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser, telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah Paser.
Namun dia menyayangkan, sampai saat ini tindakan dari pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas masih minim.
Kecelakaan ini sering kali diakibatkan oleh truk yang melanggar batas muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).
"Situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan," kata Hamransyah, Minggu (27/10/2024).
Dia menyebut banyak yang meyakini bahwa angkutan batu bara yang hampir beroperasi 24 jam ini, selain menyebabkan debu dan kerusakan jalan, diduga berasal dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tepatnya batu bara yang dikeruk oleh PT Mantimin Coal Minning (MCM).
Anggota Komisi I itu menekankan pentingnya tindakan segera dari pihak terkait untuk menangani situasi yang sudah menjadi keresahan masyarakat.
Dia sangat resah dengan kondisi seperti ini.
Perusahaan menurutnya seperti tidak menerapkan prosedur yang mengatur kesehatan, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk penggunaan jalan umum untuk mengangkut batu bara.
Politikus PDI-Perjuangan itu mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Kita tidak melarang aktivitas perekonomian, namun syarat dan ketentuan yang berlaku harus diperhatikan. Jangan asal ugal-ugalan di jalan umum," tegasnya.
Baru saja Sabtu 26 Oktober 2024, seorang perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan truk hauling roda 10 batu bara ini di Kecamatan Muara Komam. Warga sekitar pun sontak melakukan aksi penyetopan hauling tersebut pada Sabtu dan Minggu. (Adv/jib)