• Minggu, 21 Desember 2025

Rencana Bapemperda Kunjungi Biro Hukum Pemprov Kaltim, Konsultasi Raperda Terhambat

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 10:30 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Sepanjang 2024, Bapemperda DPRD Balikpapan telah melakukan pembahasan raperda. Namun tak sedikit raperda yang belum tuntas karena menunggu fasilitasi Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, ada raperda yang sudah rampung pembicaraan tingkat pertama. Kemudian menunggu fasilitasi Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Sayangnya hingga kini belum ada tindak lanjut lagi. “Kondisi sudah klir, pembicaraan tingkat I selesai, tapi infonya masih perlu harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.

Salah satu yang masih dalam proses harmonisasi yakni raperda Kota Layak Anak. Apabila proses harmonisasi selesai rampung, Bapemperda melanjutkan tahapan dengan meminta fasilitasi raperda ini ke Pemprov Kaltim.

Namun melihat situasi beberapa raperda saja masih terhambat, Bapemperda berencana untuk berkunjung ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Dia berharap bisa berkonsultasi tentang kendala dalam fasilitasi raperda yang ada.

Sekaligus agar masalah ini menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi. “Semoga ini juga menjadi catatan khusus bagi Biro Hukum Pemprov Kaltim,” tuturnya. Dia menilai proses fasilitasi sangat lambat.

Padahal raperda-raperda tersebut penting segera disahkan. “Terutama mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Jika kondisi dan situasi ini tak kunjung berubah, dia meyakini suatu saat ini bisa menumpuk dan menjadi persoalan. “Kami Bapemperda juga punya ukuran kinerja, salah satunya menghasilkan produk hukum,” jelasnya.

Maka dia berharap, ada solusi nantinya setelah pertemuan tersebut. “Satu atau dua minggu ke depan kami berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kaltim,” tuturnya. Khususnya membahas raperda yang belum rampung fasilitasi sepanjang 2024. (din21)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X