• Minggu, 21 Desember 2025

Tujuh Raperda dalam Propemperda 2024 Menunggu Harmonisasi

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 16:30 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Bapemperda DPRD Balikpapan menyampaikan sejumlah raperda yang masuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Balikpapan Tahun 2025. Itu disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (20/11).

Wakil Ketua Bapemperda Iwan Wahyudi mengatakan, sebelumnya telah ditetapkan 22 judul raperda dalam propemperda 2024. Serta 2 judul raperda di luar propemperda 2024.

Dia melaporkan proses pelaksanaan propemperda 2024 sampai kondisi terkini. Raperda inisiatif DPRD Balikpapan yang telah selesai dibahas Bapemperda dan disetujui menjadi perda 2024 yaitu raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Kemudian raperda usulan Pemkot Balikpapan yang selesai dibahas bersama Bapemperda dan ditetapkan menjadi perda pada 2024 sebanyak dua raperda. Mulai raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah kota Balikpapan.

“Serta raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2024-2043,” ujarnya. Sementara sejumlah raperda hingga kini masih dalam pembahasan pembicaraan tingkat I pada 2024.

Raperda inisiatif DPRD Balikpapan yang menunggu hasil harmonisasi, fasilitasi, atau evaluasi sebanyak dua raperda. “Yaitu raperda penyelenggaraan reklame dan raperda kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,” sebutnya.

Sementara raperda usulan Pemkot Balikpapan yang telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I dan menunggu hasil harmonisasi sebanyak lima raperda. Di antaranya raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi. “Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, raperda tentang kota layak anak (KLA),” tuturnya.

Terakhir raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Balikpapan tahun 2025-2045. Tak hanya itu, terdapat raperda yang tidak termasuk dalam propemperda 2024 dan masuk ke dalam mekanisme kumulatif terbuka.

Perda ini telah ditetapkan dan disetujui bersama sepanjang 2024 sebanyak dua raperda. Yakni raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan raperda perubahan APBD 2024.


“Berbagai usaha dan upaya telah kami jalankan bersama untuk mendapat hasil maksimal dalam pencapaian pelaksanaan propemperda 2024,” tutupnya. (din50)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X