• Minggu, 21 Desember 2025

Penetapan Propemperda 2025 Berisi 26 Raperda

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 17:05 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Bapemperda DPRD Balikpapan menyampaikan total raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 sebanyak 26 raperda. Terdiri 15 rapperda inisiatif DPRD Balikpapan dan 11 raperda usulan Pemkot Balikpapan.

Bapemperda berkomitmen untuk menuntaskan beberapa raperda yang masuk dalam propemperda 2024. Kemudian pembahasannya berlanjut dalam propemperda 2025, total terdapat sebanyak 10 raperda.

Seperti raperda penyelenggaraan reklame, rapperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan raperda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum atau (SPAM).

Selanjutnya raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan. Ada raperda kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses,” kata Wakil Ketua Bapemperda Iwan Wahyudi. Selain itu, raperda fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Balikpapan.

“Sementara raperda inisiatif DPRD Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk dalam propemperda 2025 sebanyak 5 raperda,” ungkapnya. Pertama raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Manuntung Sukses.

Lalu raperda tentang kota ramah lanjut usia, raperda fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, raperda penyelenggaraan keolahragaan, dan raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah 2026-2036.

“Ada pula raperda usulan Pemkot Balikpapan sebelumnya masuk dalam propemperda 2024 dan akan dilanjutkan pada propemperda 2025 sebanyak 7 raperda,” tuturnya. Pertama raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kedua raperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, raperda tentang sistem kesehatan daerah (SKD), raperda kawasan tanpa rokok, raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK) Balikpapan.

“Raperda tentang kota layak anak dan rapperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Balikpapan 2025-2045,” ucapnya. Iwan menambahkan, raperda usulan Pemkot Balikpapan yang baru diusulkan untuk masuk dalam propemperda 2025 sebanyak empat raperda.

Yaitu raperda pengarusutamaan gender, raperda penataan dan pembinaan gudang, raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Balikpapan 2025-2029. “Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Rukun Tetangga,” tutupnya. (din51)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X