PENAJAM-Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan tanggapan mengenai luas lahan minimal kelurahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Analis Hukum, Bagian Hukum Setda PPU Handri Irawan menegaskan bahwa sesuai PP itu, luas lahan minimal kelurahan di Kaltim adalah 7 kilometer persegi atau 700 hektare, bukan 1.200 hektare. “Perlu kami luruskan bahwa informasi yang beredar mengenai luas lahan minimal kelurahan adalah 1.200 hektare itu tidak benar," kata Handri Irawan saat ditemui Kaltim Post, Senin (26/2).
Baca Juga: Antisipasi Inflasi Menjelang Ramadan, Dorong Operasi Pasar Murah
Luas kelurahan ini sebelumnya diketahui saat pembahasan tapal batas antara Kelurahan Jenebora dan Kelurahan Gersik di Kecamatan Penajam, PPU, Jumat (23/2). Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gersik Edy Sud yang mengikuti kegiatan itu mengatakan kepada Kaltim Post, bahwa pembahasan tapal batas belum mencapai kesepakatan. Namun, lanjutnya, ada hal baru, seperti dia kutip dari penjelasan Supriyadi, tenaga Ahli Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU yang mengatakan syarat minimum kelurahan harus memiliki luas wilayah 1.200 hektare.
Baca Juga: Protes Dilarang Parkir saat Antre BBM di SPBU, Puluhan Truk Penuhi Halaman Kantor Bupati
Sementara, Jenebora setelah dimekarkan jadi Kelurahan Gersik yang disebutnya terjadi pada 1958, luasnya sekarang hanya 510 hektare. Dijelaskannya pula, setelah dihitung dengan mengambil dari luasan kawasan sekitar yang ditambahkan ke Jenebora, kini luas wilayah kelurahan ini jadi 800 hektare.
Lurah Jenebora, Kecamatan Penajam, PPU Heru Susanto seperti diwartakan kemarin berharap luasan Jenebora mengacu pada PP 21/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luasannya Jenebora lebih besar. Solusinya bisa diambilkan dari luas Kelurahan Gersik. Namun, Lurah Gersik Ommar Mildat menegaskan bahwa RTRW tak bisa dijadikan dasar untuk pembahasan tapal batas, karena hanya bersifat tentatif. Kemudian, untuk memenuhi luas wilayah Jenebora hingga mencapai 1.200 hektare diambilkan dari Gersik bakal menimbulkan masalah, karena banyak masyarakat Gersik yang tak setuju.
Handri Irawan kemarin mengatakan, mengenai tapal batas yang hingga kini masih alot pembahasannya antarkedua kelurahan itu, bahwa secara prinsip sesuai PP 17/2018, pemerintah daerah punya hak untuk penyesuaian kelurahan meliputi perubahan batas wilayah, perubahan nama, perubahan status desa jadi kelurahan. Namun, tambah dia, legal formal batas administrasi yang sementara ini ada mengacu Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW. “Tapi, soal perda ini ditanyakan saja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU mengenai bisa atau tidaknya,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor saat ditanya mengenai hal ini kemarin mengatakan, selama belum ditetapkan perda revisi RTRW yang baru, perda lama masih berlaku.
“Dalam RTRW yang termuat batas indikatif bukan definitif, karena definitifnya berdasarkan perda batas wilayah dari bagian pemerintahan yang sampai saat ini belum selesai. Tapi, harusnya bisa, dong,” tambahnya. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id