pemerintahan

Pemprov Kaltara Siapkan Dana Rp 24 Miliar, Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:50 WIB
ilustrasi uang

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Untuk tahun ini, regulasi itu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi ini yang kemudian mengatur secara teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tarakan Buka Ruang Dialog untuk Tenant THM

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Sambangi Perbatasan Serudong-Sei Menggaris, Ada Apa?

“Jadi PP-nya sudah keluar, yang mana dalam PP 14 itu langsung jadi satu, terkait dengan THR dan gaji ke-13,” ujar Denny kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Denny menyebutkan, untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara diupayakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu untuk dapat dilakukan secepatnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Insyaallah akhir bulan ini sudah dibayarkan,” kata Denny.

 

Adapun untuk kebutuhan dana atau anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara ini diestimasikan sekitar Rp 24 miliar. Tapi anggaran itu sudah disiapkan, jadi dapat dipastikan bahwa ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Denny juga menyebutkan bahwa dalam PP 14/2024 itu ada terdapat perubahan sedikit kebijakan antara tahun ini dengan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun sebelumnya itu gaji plus tunjangan, tapi tunjangannya hanya 50 persen saja. Sementara untuk saat ini (tunjangannya) sudah 100 persen,” sebutnya.

Dalam hal ini, tentu para ASN diharapkan dapat memaksimalkan pembelanjaan anggaran yang dikucurkan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 ini di wilayah Kaltara. Tujuannya agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di provinsi ke-34 Indonesia ini.

Pada prinsipnya THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan keluarga daripada ASN yang ada di Kaltara, utamanya ASN Pemprov Kaltara. (iwk/har)

Tags

Terkini