pemerintahan

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bangun Posko Pengaduan  

Faroq Zamzami
Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:35 WIB
Marjani

PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peringatan kepada seluruh perusahaan swasta di wilayahnya.

Mereka diwajibkan untuk memenuhi hak karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.

Baca Juga: Dinas Pertanian PPU Kaji Bibit Padi Unggulan, Impari Jadi Favorit

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

“Kami akan memastikan semua perusahaan di PPU mematuhi peraturan ini. Staf kami akan turun langsung untuk memantau pelaksanaannya” kata Marjani, Jumat (7/3/2025).

Untuk memastikan hak karyawan terlindungi, Disnakertrans PPU membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan THR.

“Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, segera laporkan ke posko kami. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Marjani.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan.

 Baca Juga: Diskes PPU Ajak Warga Maksimalkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis    

Marjani juga menyampaikan, surat edaran terkait THR ini akan ditembuskan ke Disnakertrans Provinsi Kaltim. Hal ini dikarenakan kewenangan pemberian sanksi administratif dan sanksi lainnya berada di Disnakertrans Kaltim.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di PPU dapat mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans Kaltim yang akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Bagian lain keterangannya, Disnakertrans PPU mengimbau kepada seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

“THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Ini adalah hak yang wajib dipenuhi," kata Marjani.

Menyinggung tentang besaran THR, Marjani menguraikan, masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, dikalikan dengan 1 bulan gaji atau upah.

Halaman:

Tags

Terkini