• Minggu, 21 Desember 2025

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bangun Posko Pengaduan  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:35 WIB
Marjani
Marjani

Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Penyaluran BLT Rp 900 Ribu untuk 450 Keluarga

Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan tidak berhak mendapatkan THR.

“Saya berharap, dengan adanya langkah tegas dari Disnakertrans PPU ini, diharapkan seluruh perusahaan di wilayah ini dapat mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawan tepat waktu, sehingga menciptakan suasana kondusif dan harmonis menjelang Idulfitri 1446 Hijriah,” jelasnya. (rie/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X