Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Penyaluran BLT Rp 900 Ribu untuk 450 Keluarga
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan tidak berhak mendapatkan THR.
“Saya berharap, dengan adanya langkah tegas dari Disnakertrans PPU ini, diharapkan seluruh perusahaan di wilayah ini dapat mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawan tepat waktu, sehingga menciptakan suasana kondusif dan harmonis menjelang Idulfitri 1446 Hijriah,” jelasnya. (rie/far)