pemerintahan

Dissos PPU Salurkan BLT Rp 405 Juta, Tahap Pertama untuk 450 KK di Empat Kecamatan

Faroq Zamzami
Senin, 3 Maret 2025 | 09:50 WIB

PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membagikan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama berupa uang sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan yang dimulai pada Maret 2025.

Program ini diberi nama BLT Kemiskinan Daerah, dibagikan kepada 450 kelompok penerima manfaat yang tersebar pada empat kecamatan di PPU. Rinciannya, Kecamatan Penajam 297 KK, Kecamatan Waru 36 KK, Kecamatan Babulu 43 KK, Kecamatan Sepaku 74 KK.

 Baca Juga: Diskes PPU Ajak Warga Maksimalkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis    

Kepala Dissos PPU, Saidin, Jumat (28/2/2025), menginformasikan penyerahan BLT Kemiskinan Daerah yang anggarannya bersumber dari APBD PPU itu untuk semester tahap pertama meliputi Januari, Februari, Maret 2025, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing KK sebesar Rp 900 ribu.

Sehingga totalnya yang bakal diserahkan seluruhnya adalah sebesar Rp 405 juta.

“Program ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. BLT yang warga terima diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu, sehingga membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan keluar dari garis kemiskinan. Penyerahannya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Kepala Dissos PPU, Saidin.

Di luar itu, lanjut dia, BLT Kemiskinan Daerah diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui dukungan daya beli masyarakat, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

 Baca Juga: Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bangun Posko Pengaduan  

Saidin menyatakan, program BLT ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang kurang mampu. Ia berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima manfaat.

Disebutkannya, kelompok penerima manfaat pada program ini meliputi empat persyaratan. Pertama, yang bersangkutan terdaftar pada DTKS dan atau P3KE desil 1.

Kedua, tidak mendapatkan PKH atau sembako Kementerian Sosial Republik Indonesia serta BLT Dana Desa (DD).

Ketiga, tidak terdapat anggota keluarga yang dilarang menerima dana bantuan sosial. Keempat, diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Disbudpar PPU Fokus pada Delapan Program Prioritas Meski Ada Efisiensi Anggaran

Sebelum penyerahan dana BLT Kemiskinan Daerah ini, Dissos PPU telah mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk memberikan bantuan modal usaha kepada wanita rawan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini