• Minggu, 21 Desember 2025

Keputusan MK di Sengketa Pilkada Mahulu 2024: Pilkada Mahulu Diulang, Satu Pasangan Didiskualifikasi

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 24 Februari 2025 | 10:51 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

Politik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali panas. Ini karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2) mengabulkan permohonan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon serta pihak terkait. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan.

MK menyatakan penetapan KPU Kabupaten Mahakam Ulu terkait Pilkada 2024 batal. “Dua, menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Selain membatalkan putusan KPU Mahakam Ulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. “Tiga, menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.

Kemudian MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan. “Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” imbuhnya.

Nah, kemudian dalam PSU nanti, hanya pasangan calon tertentu yang berhak kembali bersaing, sementara partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan yang didiskualifikasi diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru. “PSU akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; serta pasangan calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3,” tutupnya.

Untuk diketahui, PSU harus sudah dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. Setelah pelaksanaan PSU, KPU harus menetapkan serta mengumumkan hasilnya tanpa perlu melaporkan kembali ke MK. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X