TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI gelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (24/02) ini dengan agenda pembacaan keputusan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu perkara di sidang ini, dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi kepada paslon nomor urut 01 Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Di Jalan Gunung Gandek, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Tim Relawan Solid Dendi-Alif melaksanakan nonton bareng (Nobar) sembari menunggu putusan MK ini. Dihadiri ratusan orang, para relawan kompak mengenakan baju biru muda sebagai atribut tim.
Perwakilan Tim Relawan Solid DEAL, Edy Mulawarman menyampaikan optimisme jajarannya terhadap sidang MK ini. Ia meyakini bahwa MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan 129 terkait periodesasi kepala daerah.
“Kami siap menerima keputusan MK, termasuk jika ada pemungutan suara ulang (PSU). Kita perlu bersatu padu membangun Kukar. Bukan lagi soal perbedaan saat pemilihan kemarin," ungkap Edy.
Edy turut menyoroti putusan MK sebelumnya yang telah menolak permohonan pasangan Edi-Rendi terkait periodesasi kepala daerah pada putusan MK Nomor 2.
Putusan MK 129 pun memperkuat keputusan terdahulu yang menyatakan periodesasi dihitung secara nyata, bukan berdasarkan pelantikan. Untuk itu, ia yakin MK akan menerima gugatan timnya pada sidang ini.
“Kami ingin Pemilu 2024 menjadi pemilu yang benar-benar mengikuti aturan. MK memiliki kewenangan untuk memutuskan, apakah akan ada PSU, Pilkada ulang, atau menetapkan pasangan dengan suara terbanyak kedua. Yang jelas, kami ingin MK menegakkan aturan,” tandasnya. (moe)