• Minggu, 21 Desember 2025

Ada 6 Masalah Pada Pilkada 2024 yang Sering Berulang, Paling Parah Netralitas dan Profesionalisme Penyelenggara

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 26 Februari 2025 | 15:45 WIB
HITUNG SUARA:Petugas KPPS melakukan penghitungan suara saat Pemilu Februari tadi.(Foto:Dokumentasi Radar Banjarmasin)
HITUNG SUARA:Petugas KPPS melakukan penghitungan suara saat Pemilu Februari tadi.(Foto:Dokumentasi Radar Banjarmasin)

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memaparkan tujuh masalah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang masih sering berulang pada setiap pelaksanaan pemilu. "Dari Pilkada 2024 masih ditemukan tujuh masalah klasik dan berulang," kata Titi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Usai Penyerangan Oknum TNI ke Mapolres Tarakan, Kapolri sebut TNI dan Polri Tetap Solid

Dia menjelaskan permasalahan pertama ialah keluhan tentang politik biaya tinggi. Hal itu terjadi di ruang-ruang "gelap" yang tidak kompatibel dengan akuntabilitas laporan dana kampanye pasangan calon.

"Kalau dilihat laporan dana kampanye pasangan calon semua masuk akal, semua realistis, tetapi pilkada biaya tinggi selalu menjadi keluhan," ujarnya. Masalah kedua, kata dia, politik uang atau jual beli suara (vote buying). Dia menyebut bahkan hal itu mulai dilakukan dengan kemasan kontrak politik.

"Bahkan mulai dikemas dengan kontrak politik berbasis privat yang transaksional, menyertakan angka-angka per pemilih dengan kemasan kontrak politik," ucapnya.

Kemudian, dia mengungkapkan adanya politisasi dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang kemudian berdampak pada pemungutan suara ulang serta diskualifikasi calon.

Selain itu, Titi mengatakan masih terjadi pula keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang oleh petahana serta penyelenggara negara dan daerah, khususnya ketika berkelindan dengan hubungan keluarga dan kekerabatan.

Permasalahan kelima, lanjut dia, sentralisasi rekomendasi pencalonan yang mewajibkan rekomendasi dewan pengurus pusat partai politik sehingga mengakibatkan problematika ikutan, yakni soal praktik politik mahar, mahar politik, dan juga politik biaya tinggi. "Yang keenam, masih ada manipulasi suara," tuturnya.

Terakhir, ujarnya lagi, problem profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, yakni terjadi disparitas antara aturan main dan implementasi teknis di lapangan, khususnya oleh para petugas ad hoc. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X