TENGGARONG – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan waktu hanya 60 hari per tanggal 24 Februari kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terus matangkan persiapan PSU.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong pada Rabu (5/3). Disambut kelima Komisioner KPU Kukar, kunjungan mereka membahas persiapan PSU yang targetnya berlangsung bulan April nanti.
Baca Juga: Sekda Kukar Buka Festival Ramadan Ke-5 Maluhu, Wujud Implementasi GEMA
Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, bersama rombongan Komisi I. Yakni Ketua Selamat Ari Wibowo, Sekretaris Salehuddin, dan Anggota Baharuddin Denmu, Didik Agung Eko Wahono, Safuad, serta Budianto Bulang.
“PSU di Kaltim akan berlangsung di dua wilayah, yakni kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu (Mahulu). Untuk Kukar masa penyelesaian keputusan adalah 60 hari, sedangkan Mahulu 90 hari. Ini adalah waktu singkat, kita harus memastikan persiapannya matang,” ungkap Ekti Imanuel.
Dari rapat ini, terungkap bahwa petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI belum terbit. Kabar positifnya, perkembangan PSU Kukar telah dirapatkan dengan Tim Harmonisasi Peraturan (THP). Dan dipastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa seluruh daerah yang melaksanakan PSU akan menggunakan APBD masing-masing. “Saya yakin APBD Kukar mencukupi, sehingga tidak akan menjadi masalah,” tutup Ekti.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan pihaknya masih menunggu juknis dari pusat. KPU Kukar sendiri telah gencar melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, dari pemerintah hingga Polri untuk pengamanan.
Sembari menunggu juknis dari pusat, serta ditetapkannya anggaran PSU dari APBD Kukar. KPU Kukar secara bertahap akan melakukan perencanaan dan penyusunan. Rudi memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU ini akan lebih kecil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sementara pendaftaran calon pengganti peserta yang didiskualifikasi juga masih menunggu waktu. Sama dengan tanggal pelaksanaan pasti PSU kita masih tunggu juknis, yang jelas April nanti,” tutup Rudi. (adv/dprdkaltim/moe)