DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), yang akan segera digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para legislator meminta agar kesalahan pada Pilkada 2024 tidak terulang, mengingat PSU memerlukan anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk kepentingan lain bagi masyarakat.
PSU ini merupakan konsekuensi dari sengketa hasil Pilkada yang diputuskan oleh MK. Untuk Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal.
Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari, yang tersangkut kasus korupsi. Akibatnya, KPU Kukar harus menyelenggarakan PSU dalam 60 hari menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.
Sementara di Mahulu, PSU harus dilakukan setelah pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah, didiskualifikasi. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk melaksanakan PSU dengan DPT yang sama.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, wajib menjalankan putusan MK tanpa penundaan.
"Saya pikir KPU provinsi dan kabupaten sudah melakukan koordinasi pascaputusan MK. Jadi, pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, harus mulai mempersiapkan PSU," ujarnya.
Menurutnya, waktu 60 hari yang diberikan MK sudah cukup untuk menyelenggarakan PSU. Namun, ia menekankan bahwa aspek administrasi harus diperhatikan secara ketat, karena kesalahan dalam administrasi menjadi penyebab utama munculnya PSU ini.
"Kalau administrasi kacau, tentu bisa menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan. Itu artinya KPU belum bekerja secara maksimal. Ini harus jadi evaluasi," tegasnya.
Salehuddin juga mengingatkan bahwa Pilkada 2024 telah menghabiskan anggaran yang besar. Oleh karena itu, ia berharap PSU kali ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik agar tidak terjadi pemborosan akibat kesalahan yang sama.
Selain itu, ia meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan pengawasan serta memastikan netralitas ASN dalam PSU ini. "Mudah-mudahan PSU kali ini bisa berjalan lebih baik, meminimalisir pelanggaran, dan benar-benar melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat," pungkasnya. (mrf/beb)