• Minggu, 21 Desember 2025

Politik Uang di Kukar dan Mahulu Bisa Masif, Bawaslu Mewaspadai

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja

Potensi pelanggaran Pemilu dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) diperkirakan lebih besar dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Pasalnya, gelaran PSU bertepatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri, yang dapat dimanfaatkan sebagai celah kampanye terselubung. Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, yang berkunjung ke Samarinda, mengingatkan adanya potensi politik uang yang dikemas dalam bentuk santunan atau bantuan sosial selama Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Kukar dan Mahulu, Tak Perlu Pj Bupati

"Pelaksanaan kampanye di bulan Ramadan dan Idulfitri berpotensi tinggi terjadi politik uang. Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.

Ia mengkhawatirkan bahwa momentum ini akan dimanfaatkan oleh pasangan calon (paslon) untuk berkampanye terselubung. Oleh karena itu, aturan terkait hal ini harus segera dibahas dan disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Seluruh paslon pasti akan memanfaatkan bulan Ramadan sebagai ajang kampanye. Namun, regulasinya seperti apa, ini yang belum ada. Oleh sebab itu, KPU harus segera membahasnya," lanjutnya.

Selain politik uang, potensi pelanggaran netralitas aparatur negara juga menjadi perhatian. Menurutnya, selama PSU, ada kemungkinan intervensi dari ASN, pejabat negara, TNI/Polri, serta profesi lain yang dilarang oleh undang-undang.


Bawaslu juga meminta KPU segera memastikan Peraturan KPU (PKPU) dan tahapan PSU di Kukar dan Mahulu, mengingat setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda, mulai dari 60 hari, 45 hari, hingga 180 hari.

"Untuk Mahulu dan Kukar, tahapan akan dimulai dari pencalonan. Ini yang harus dipersiapkan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, kesiapan anggaran PSU juga menjadi perhatian utama. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan PSU.

"Jika anggaran belum tersedia, ini bisa menjadi persoalan serius. Oleh karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus mulai membicarakan hal ini agar pemerintah pusat mengetahui kondisinya," tandasnya. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU guna memastikan regulasi teknis pelaksanaan PSU matang dan dapat dijalankan dengan baik.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU, terutama dalam pematangan regulasi teknis pelaksanaannya," tutupnya. (mrf/beb)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X