• Minggu, 21 Desember 2025

Hasil PSU Pilkada Kukar Resmi Ditetapkan, Aulia-Rendi Keluar Sebagai Juara

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 18:40 WIB
Penutupan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 yang telah disepakati hasilnya. (Elmo/Prokal.co)
Penutupan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 yang telah disepakati hasilnya. (Elmo/Prokal.co)

 

TENGGARONG – Setelah berlangsung sekitar 10 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati hasil rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada Kamis (24/4).

Pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama keempat komisioner, Muchammad Amin, Wiwin, Muhammad Rahman dan Purnomo menyepakati hasil rekapitulasi perolehan suara dari 20 kecamatan bersama Bawaslu dan PPK.

Baca Juga: PSU Pilkada Banjarbaru Digugat Lagi

Adapun dari hasil ini, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin keluar sebagai juara PSU Pilkada Kukar dengan perolehan 209.905 suara sah. Diikuti dengan paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mendapatkan 105.073 suara sah. Kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz yang peroleh 51.536 suara sah. Suara tidak sah sebanyak 7.857 suara. Sehingga membuat total suara sah sebanyak 366.514 suara, dan total seluruh suara yang sah dan tidak sah sebanyak 374.371 suara.

“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan lancar, aman dan kondusif. Ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilihan dan telah kita sepakati bersama di KPU dan Bawaslu Kukar untuk 20 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Lanjut Rudi, hasil pleno ini juga tidak mendapatkan keberatan dari ketiga saksi perwakilan masing-masing paslon. Dan kedepan KPU Kukar akan fokus masa sanggah dengan waktu tiga hari kerja terhitung hari ini. Sehingga ada waktu hingga tanggal 26 April nanti apabila ada keberatan mengenai hasil PSU Pilkada Kukar tahun 2024.

“Kami akan menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, lalu dari KPU RI ke kami. Jika tidak ada sanggahan, maka akan dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih,” tutup Rudi. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X