• Minggu, 21 Desember 2025

Sah! Aulia-Rendi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar Periode 2025-2030

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 22:19 WIB
Rapat pleno KPU Kukar terhadap penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin (Elmo/Prokal.co)
Rapat pleno KPU Kukar terhadap penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Tok tok tok bunyi palu sidang bergema di ruangan seiring Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus pimpinan rapat pleno terbuka, Rudi Gunawan menetapkan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, periode 2025-2030 pada hari Minggu (11/5).

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Teggarong ini menandai babak akhir Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diakui secara konstitusional, disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol dan paslon, TNI-Polri, Pemkab dan DPRD Kukar. Hasil dari penetapan ini dituang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani kelima Komisioner KPU Kukar, Rudi Gunawan, Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Wiwin dan Purnomo.

SK ini kemudian diserahkan ke DPRD Kukar, yang akan melakukan Rapat Paripurna untuk penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, keberhasilan PSU yang aman, lancar dan kondusif ini tidak lepas dari peran seluruh pihak.

“Kita berhasil melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai tahapan tanpa ada gugatan, dan kami bersyukur tingkat partisipasi tidak menurun dari Pilkada sebelumnya,” ungkap Rudi.

Untuk diketahui, pada PSU Pilkada ini. Pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin yang membawa nomor urut 01 bawa gelar juara dengan 209.905 suara sah. Angka ini kemenangan telak, mengalahkan dua lawan mereka pada tanggal 19 April lalu sebagai kepala daerah pilihan rakyat Kutai Kartanegara.

Dimana paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi meraih 105.073 suara sah. Diikuti dengan paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz yang memperoleh 51.536 suara. Membuat suara sah dalam PSU mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk.

Usai penetapan ini, KPU Kukar menyerahkan SK ke DPRD Kukar. Yang akan menindaklanjuti hasil penetapan untuk dilakukan pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindaklanjut ini akan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang rencananya dilaksanakan hari Rabu (14/5) nanti.

“Untuk pelantikan nanti ranahnya di Kemendagri, kami berharapnya diproses dengan segera,” pungkas Rudi. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X