• Minggu, 21 Desember 2025

Pembuktian Praktik Politik Uang di Pilkada Barito Utara yang Didiskualifikasi MK Harusnya Lewat Proses Pidana

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena dianggap melakukan praktik money politic. Ia menilai, seharusnya pembuktian praktik politik uang dilakukan lewat proses pidana.

“Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang (money politic),” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (19/5).

Pasalnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih. Menurut Irawan, MK menggunakan pendekatan baru dalam mengusut kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara ini.

"Jika sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif, namun dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan," tuturnya.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Simbol Status yang Kerap Disangka Tanda Kesuksesan oleh Kelas Menengah Padahal Bukan, Salah Satunya Jumlah Followers Medsos

Irawan menyebut, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal yakni, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Prinsip inilah, lanjut Irawan, yang digunakan MK dalam menjatuhkan berbagai putusan seperti hitungan ulang, pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.

Namun dalam Pilkada Barito Utara, kata Irawan, kedua pasangan calon diberikan sanksi diskualifikasi. Sedangkan, KPU Kabupaten Barito Utara selaku Pihak Termohon diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X