• Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Pilkada Diubah, Masa Jabatan Wali Kota Samarinda Bisa Diperpanjang

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

SAMARINDA- Masa jabatan Wali Kota Samarinda dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024 berpotensi lebih panjang dari biasanya. Mereka diperkirakan akan menjabat hingga 2031 sebagai penyesuaian atas jadwal baru pemilu yang dipisah antara nasional dan daerah.

Hal ini menjadi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipisah jadwalnya mulai periode 2029–2031. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dulu pada 2029. Sementara Pilkada—termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—akan dilaksanakan sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian, yakni pada 2031.

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mahkamah menilai pemilu serentak lima kotak selama ini membuat pemilih jenuh, kurang fokus, dan kerap menenggelamkan isu-isu pembangunan daerah.

“Keserentakan pemilu nasional dan daerah menyebabkan rakyat kesulitan menilai kinerja Presiden, DPR, dan kepala daerah. Selain itu, partai politik juga tidak sempat menyiapkan kader dengan baik karena semua kontestasi dilakukan bersamaan,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan, dikutip dari siaran resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/6/2025).

Dengan jadwal baru itu, pemilu untuk anggota DPRD Samarinda akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada pada 2031. Untuk menghindari kekosongan jabatan akibat masa jeda yang lebih panjang, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan diperpanjang hingga 2031 sebagai masa transisi.

MK juga menegaskan pengaturan teknis mengenai masa transisi ini sepenuhnya menjadi urusan DPR sebagai pembentuk undang-undang. “Penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Putusan MK ini dianggap banyak pihak sebagai langkah untuk menyederhanakan pemilu, mengurangi beban pemilih, dan memastikan isu nasional maupun lokal bisa dibahas lebih fokus tanpa saling tumpang tindih. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X