JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Subhan menegaskan alasan utamanya menggugat Gibran, karena sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. “Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” kata Subhan kepada JawaPos.com, Kamis (4/9).
Ia menepis anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan nama baik Gibran di mata masyarakat. Subhan menegaskan ini persoalan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik. “Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian immateriil akibat dilantiknya seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar dan menyangkut masa depan bangsa. “Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” ujarnya.
Subhan menilai, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah. Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan. "Betul itu pendapat hukum saya," pungkasnya. (*)