politik

Politik Uang, Praktik Kotor Memanfaatkan Kemiskinan

Indra Zakaria
Senin, 12 Februari 2024 | 08:37 WIB
Monas

Oleh: Monas

(Paralegal Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah Kaltim)

 

POLITIK uang menjadi fenomena yang selalu berulang setiap gelaran pesta demokrasi. Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa dalam pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Politik uang (money politic) adalah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau lainnya. Praktik politik uang sudah ada sejak dulu yang dikenal dengan istilah serangan fajar.

Kebanyakan para pelaku politik uang  menyasar masyarakat miskin yang minim pengetahuan dan pendidikan politik terutama di daerah-daerah pelosok. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Ratna Dewi Pettalolo, yaitu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menyatakan, bahwa angka kemiskinan di sebuah daerah menentukan penerimaan masyarakat akan politik uang dalam pemilu.

Para calon anggota legislatif melihat kemiskinan dan ketidakberdayaan masyarakat dalam hal ekonomi sebagai peluang untuk mendapatkan suara. Banyak calon yang kemudian ditangkap akibat money politic.

 

Satu contoh, pada pemilu 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat itu mengatakan tiga orang ditangkap tim Satgas Anti-Politik Uang karena terlibat kasus politik uang di Jakarta Utara.

Di antaranya, yang diamankan saat itu wakil ketua DPC sebuah partai di Jakarta Timur dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil III.

 Sebagian masyarakat Indonesia sendiri menganggap pesta demokrasi sebagai ajang untuk bagi-bagi rezeki. Berdasarkan survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu sebagai ajang “bagi-bagi rezeki”. Sebagian masyarakat atau calon pemilih ini seolah tidak mempertimbangkan konsekuensi yang akan mereka terima akibat jual beli suara  yang jelas melanggar hukum dan termaksud dalam perbuatan suap.

Sebagaimana diketahui, bahwa serangan fajar (politik uang) adalah praktik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 523 Ayat 3, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau memberi yang lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Selain itu, praktik ini akan melahirkan pemimpin  berkualitas rendah yang hanya peduli pada diri sendiri dan golongannya bukan pada masyarakat yang telah memilihnya.

Angka kemiskinan dan rendahnya pendidikan menjadi kombinasi permasalahan yang cukup kompleks dan menjadi salah satu faktor merebaknya praktik politik uang di Indonesia (walaupun banyak kasus sulit dibuktikan). Hal ini seolah menjadi rantai yang tidak terputus sejak dulu dan terus berputar di tempat yang sama dan sudah melekat layaknya budaya di setiap pemilu. Sekalipun politik uang tidak memandang kelas atas atau bawah, akan tetapi masyarakat kelas bawah paling berpotensi. Hal ini karena masyarakat kelas bawah menganggap hal tersebut sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dan memandang hal tersebut sebagai rezeki yang datang dan patut untuk disyukuri. Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, berdasarkan data riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa 72 persen masyarakat Indonesia menerima uang politik. Dari jumlah tersebut, 82 persen di antaranya perempuan yang kebanyakan berusia 36 hingga 50 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB