politik

Pemilu Bawa Berkah, Tukin Pegawai Bawaslu Naik Rp 4,1 Juta Tembus Rp 29 Juta Per Bulan

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi Bawaslu
 
Pemilu rupanya membawa berkah bagi para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Betapa tidak, bertepatan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pada bulan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai Bawaslu.
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Aturan tersebut diundangkan pada Senin (12/2) atau dua hari sebelum gelaran Pemilu pada Rabu (14/2) mendatang.
Baca Juga: Ketua TKN Polisikan Connie Bakrie Buntut Ucapan Prabowo Jadi Presiden 2 Tahun
 
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi beleid itu, dikutip Selasa (13/2).
 
Berdasarkan aturan terbaru, tukin tertinggi pegawai Bawaslu tercatat naik Rp 4,1 juta tembus Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17. Tukin tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 24,9 juta per bulan.
 
Terendah, tukin pegawai Bawaslu tercatat sebesar Rp 1,9 juta atau naik Rp 202 ribu dari sebelumnya Rp 1,7 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
 
Presiden dalam aturannya memastikan bahwa tukin pegawai Bawaslu akan mulai cair sejak bulan ini.
Baca Juga: Film Dirty Vote Dianggap Mengungkap Kecurangan Pemilu secara Masif
 
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 4 dalam aturan tersebut. (*)
 
Berikut ini daftar tukin pegawai Bawaslu terbaru berlaku mulai bulan Februari 2024, menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
 
 
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB