Suasana proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 di Kecamatan Martapura sempat memanas, Rabu (28/2/2024). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dihujani protes para saksi dari sejumlah Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut lantaran setelah pleno penghitungan suara selesai di tingkat Kecamatan, PPK Martapura tak kunjung mengeluarkan hasil perolehan suara yang tertuang dalam formulir DA1.
Calon legislatif dari Partai Gerindra, Irwan Bora mengatakan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Martapura Kota telah selesai untuk semua TPS. Tetapi tidak menyampaikan seluruh hasil yang diperoleh.
Baca Juga: Alasan Cuma Kelelahan, Bawaslu Bantah Dugaan Penggelembungan Suara di Banjarmasin
"Pihak PPK Martapura Kota beralasan, bahwa mereka harus melakukan sinkronisasi seluruh DPT terlebih dahulu, ini menimbulkan kecurigaan dari semua saksi," ujarnya.
"Sehingga, saksi mendesak agar segera disampaikan seluruh perolehan suara Partai politik,” ucap Irwan. Irwan mengatakan penundaan tersebut telah berlangsung 3 jam lamanya.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi praduga lainnya, ia meminta Komisioner KPU dan PPK agar menyampaikan hasil segera mungkin."Karena potensi kecurangan bisa saja terjadi," sebutnya.
Dikonfirmasi, Divisi Teknis PPK Martapura, Reza menyangkal pihaknya melakukan penundaan untuk penyampaian hasil penghitungan suara."Kami sudah sesuai dengan jadwal dan sebenarnya besok ada satu desa lagi, tapi kami majukan jadi hari ini," terangnya.
Terkait tudingan indikasi kecurangan, Reza menampik pernyataan tersebut."Kami sudah sesuai dengan surat edaran, untuk rekapitulasi dari Senin (19/2/2024) sampai Rabu (29/2/2024)," tambahnya. "Dan untuk PPK Martapura sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, kami juga mengawal dari pemungutan hingga rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," pungkasnya. (*)