Sebanyak 7 partai politik non parlemen di Kabupaten Paser, pada Rabu (21/08) malam merapatkan barisan guna menyikapi hasil RUU Pilkada yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU -XXII/2024 yakni partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mendaftarkan atau mengusung calon kepala daerah.
"Adanya keputusan MK maka oleh teman-teman dari lintas partai khususnya di Paser diajak untuk menyikapi bagaimana agar non parlemen ikut terlibat dalam proses demokrasi pada pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat ini," kata Ketua DPC PPP Paser Azhar Bahrudin, kepada Paserm Pos, Kamis (22/08).
Menurutnya keputusan ambang batas pencalonan kepala daerah akan merubah dinamika politik yang ada di Paser. Dan ini menjadi momentum untuk dibentuknya koalisi lintas partai non parlemen.
Baca Juga: Tak Masalah Gagal Lawan Kotak Kosong, Partai Pengusung Rudy-Seno Sesumbar Target Menang 75 Persen
"Tadi malam sudah berkumpul 7 partai dari non parlemen dihadiri oleh PPP, PSI, Partai Gelora, PKN, Partai Umat, Partai Hanura, dan PKS. Insyaallah ditambah partai Buruh ke depannya," kata dia.
"Dengan adanya koalisi non parlemen politik yang ada khususnya di Paser akan menjadi pesta demokrasi yang lebih bermartabat dan kompetitif karena kita dari masyarakat tidak menginginkan adanya kotak-kosong," tambahnya.
Tentunya koalisi ini akan menjadi pergerakan awal jika nanti di DPR RI tidak menganulir hasil putusan MK tersebut maka koalisi ini bisa juga mengusung calon.
"Tidak menutup kemungkinan kita dapat mengusung selama putusan MK tersebut tidak dianulir oleh DPR pusat asalkan kita dari partai non parlemen bersatu karena setelah dihitung cukup untuk mengusung," ujarnya.
Selain itu juga pihaknya tidak menutup adanya komunikasi dengan paslon lain karena koalisi ini juga sebagai bentuk demokrasi yang berjalan.
"Disamping membentuk koalisi dengan kondisi saat ini kami dari gabungan partai tidak menutup kemungkinan untuk bergabung dan berpartisipasi dengan salah satu paslon dan saat ini wait in see karena melihat perkembangan hasil keputusan finalnya DPR RI jika memungkinkan kita bisa juga mengusung selama itu memenuhi syarat dengan membentuk poros baru," pungkasnya.
Dengan waktu yang cukup pendek saat ini dan waktu pendaftaran paslon relatif dekat pihaknya bergerak cepat.
"Makanya kita bergerak cepat untuk melakukan komunikasi dengan melihat kemungkinan yang terjadi sehingga perlu di persiapkan mulai saat ini,"ujarnya.(ran/vie)