politik

Masa Kampanye Pilkada Kaltim 2024 Dimulai, Inilah Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK

Rabu, 25 September 2024 | 17:36 WIB
ilustrasi pilkada

Dia juga merincikan APK yang dimaksud Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:

* Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.

* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.

* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.

* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Halaman:

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB