Dia juga merincikan APK yang dimaksud Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:
* Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.